Penuhi Panggilan Suci untuk Mereka: Badal Haji, Jalan Mulia Mengenang yang Tercinta
Badal Haji disebut dengan istilah al-hajju ‘anil ghair, adalah mewakilkan pelaksanaan haji untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan siapa saja dengan syarat yang melaksanakan telah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dulu.
Dasar hukum badal haji adalah Hadits dari Ibnu Abbas ra, dimana ada seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya,
“Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya harus melakukan haji untuknya?”
Rasulullah menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibaway.” (HR. Bukhari)
Badal haji adalah tata cara pelaksanaan ibadah umroh untuk menggantikan orang yang sudah meninggal atau sakit keras sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah Haji.
Ibadah ini dilakukan dengan sejumlah syarat dan umumnya dilakukan oleh keluarga dekat orang yang meninggal.
Tapi bisa juga diwakilkan oleh orang lain yang bukan keluarga dekat dengan syarat orang tersebut sudah melaksanakan ibadah Haji untuk dirinya sendiri sebelumnya.
Mendapatkan pahala haji. Dimana melakukan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu.
Proses Badal Haji dilakukan dengan menunjuk seseorang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal atau tidak mampu.
Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang tulus dan memastikan semua rukun haji dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Badal haji boleh dilakukan bagi orang yang sudah meninggal, ataupun sakit keras dan tipis kemungkinan sembuh penyakitnya.
Tidak boleh melaksanakan badal haji untuk orang yang masih sehat.
Wakil dalam Badal Haji haruslah seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, termasuk telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Wanita boleh membadalkan pria, pun sebaliknya.
Badal haji hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan haji.
Ya, Anda akan mendapatkan bukti pelaksanaan Badal Haji berupa sertifikat atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa ibadah haji telah dilaksanakan atas nama orang yang diwakilkan.
Dokumentasi prosesi ibadah haji juga akan diberikan beserta dokumentasi pembacaan doa di tempat-tempat mustajab.
Secara umum, ibadah haji hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup.
Namun, Badal Haji dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk tujuan amal jariyah atau jika ada keinginan khusus dari pihak yang mewakilkan.
Komunitas mentoring umroh bekerja sama dengan Travel Dutarizkia
InsyaAllah amanah.
Ini haji kedua kami menyelenggarakan Paket Badal Haji setelah Musim Haji tahun lalu.
Alhamdulillah semua Amanah bisa tertunaikan dengan baik
13,5 juta rupiah
Karena keterbatasan kuota dan juga lama waktu pembadalan untuk memenuhi rukun-rukun haji (yang membutuhkan waktu berhari-hari), maka untuk pembayaran adalah 1 kali pembayaran di depan (Langsung lunas).
Kepastian ini diperlukan untuk memastikan yang akan mewakilkan untuk badal hajinya juga.
Data Badal Haji
Nama Lengkap :
Nama Ayah :
Pemberi Amanah :
Hubungan :
Request Do’a :
Kirimkan ke admin
Kitaumroh.com | 2024